Baca Juga: PDIP Rolling AKD DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Lima Anggota Pindah Komisi
Korban menyerahkan dana pelunasan senilai ratusan juta rupiah dan memperoleh bukti pelunasan. Namun belakangan diketahui dokumen tersebut diduga bukan bukti resmi yang diterbitkan melalui sistem bank.
"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.
Karena meyakini pinjamannya telah lunas, nasabah tidak lagi melakukan pengecekan terhadap status kreditnya.
Audit Internal Temukan 14 Nasabah Terdampak
Hasil audit internal BSI kemudian menemukan dugaan pola serupa terhadap sejumlah nasabah lainnya. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 14 nasabah yang diduga menjadi korban dengan nilai penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh 14 nasabah telah menerima surat pernyataan lunas dari BSI sehingga hak para nasabah telah dipulihkan.
"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BSI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dana nasabah BSI yang tak masuk sistem, hasil audit internal BSI, maupun langkah penguatan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di cabang lainnya.***