LOMBOK, Mediapriangan.com - Penanganan kasus pembakaran 3 santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, memasuki perkembangan baru.
Kepolisian menyatakan proses penyidikan telah rampung dan segera dilanjutkan dengan gelar perkara sebagai tahapan menuju penetapan tersangka.
Perkara yang ditangani sejak 13 Desember 2025 itu kini menjadi perhatian publik setelah polisi memastikan proses hukumnya terus berjalan.
Polisi Pastikan Gelar Perkara Segera Dilaksanakan
Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan.
Menurutnya, gelar perkara akan menjadi dasar dalam menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran 3 santri.
“Proses hukumnya semua sudah kami lakukan kegiatan penyidikan dan Insya Allah di hari Kamis akan dilakukan gelar perkara,” ucap Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja kepada awak media pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, hasil gelar perkara nantinya akan menjadi acuan dalam proses penetapan tersangka.
Baca Juga: Kasus Daycare Little Aresha Kian Meluas, Polisi Tetapkan 14 Tersangka Baru, Total Jadi 27 Orang
Kementerian Agama Ungkap Hasil Mediasi
Di sisi lain, Kementerian Agama menyampaikan perkembangan penanganan dari sisi pendampingan terhadap para korban dan keluarga.
Dalam laporannya, pihak Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy disebut telah memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku. Pertemuan tersebut turut disaksikan kepala dusun serta ketua RT setempat.
Dari hasil mediasi, keluarga terduga pelaku memberikan santunan sebesar Rp5 juta kepada masing-masing korban.