Mahfud menambahkan, kemarahan masyarakat terhadap aksi kriminal memang dapat dipahami. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan di luar mekanisme hukum, terlebih apabila gagasan tersebut disampaikan oleh seorang pejabat publik.
Khawatir Memicu Salah Sasaran
Selain berpotensi memicu aksi main hakim sendiri, Mahfud juga mengingatkan adanya risiko salah sasaran apabila masyarakat terdorong melakukan penangkapan tanpa proses verifikasi.
Ia mencontohkan situasi ketika seseorang diteriaki sebagai pelaku kejahatan di ruang publik, lalu menjadi sasaran pengeroyokan sebelum identitas maupun kesalahannya dipastikan.
"Bisa saja seseorang yang tidak bersalah diteriaki maling, kemudian dikeroyok massa. Setelah diserahkan ke aparat, ternyata bukan pelakunya," ujarnya.
Mahfud juga membagikan pengalaman pribadinya ketika pernah dituduh membawa telepon genggam milik orang lain. Menurutnya, situasi semacam itu menunjukkan betapa mudahnya kesalahpahaman terjadi apabila masyarakat bertindak tanpa dasar yang jelas.
Karena itu, ia menegaskan bahwa penanganan kejahatan harus tetap dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jika jumlah personel dinilai kurang, solusi yang ditempuh adalah memperkuat kapasitas aparat, bukan mendorong masyarakat mengambil alih fungsi tersebut.
Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Penangkap Begal
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan program sayembara bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku begal, copet, jambret, maupun pelaku kejahatan jalanan lainnya.
Dalam skema tersebut, masyarakat diminta melumpuhkan pelaku tanpa menghilangkan nyawanya, kemudian menyerahkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dedi menjanjikan hadiah dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta, bagi warga yang dinilai berhasil membantu penangkapan pelaku kejahatan.
Kebijakan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari publik maupun kalangan ahli hukum. Sebagian menilai langkah itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, sementara pihak lain mengingatkan potensi munculnya aksi vigilante yang dapat bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.***