Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi: Berpotensi Picu Anarki dan Salah Sasaran

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Kamis, 30 Juli 2026 | 11:32 WIB
Mahfud MD, mengkritik kebijakan sayembara penangkapan begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (YouTube/mahfudmdofficial)
Mahfud MD, mengkritik kebijakan sayembara penangkapan begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (YouTube/mahfudmdofficial)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik kebijakan sayembara penangkapan begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Menurutnya, inisiatif tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum karena berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam siniar yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Mahfud menegaskan bahwa pelibatan masyarakat melalui mekanisme sayembara untuk menangkap pelaku kejahatan seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti Penahanan Febrie Adriansyah Tanpa Rompi Tahanan dan Borgol, Singgung Standar Penegakan Hukum

"Pak Yusril mengatakan sebaiknya tidak dilakukan. Kalau saya, seharusnya memang tidak dilakukan," ujar Mahfud.

Menurutnya, negara harus memberikan batas yang tegas agar tidak muncul ruang bagi masyarakat untuk mengambil alih fungsi penegakan hukum.

"Itu tidak boleh karena bisa menimbulkan anarki di dalam masyarakat," katanya.

Baca Juga: Viral Aksi Demo Siswa SMAN 1 Solok Selatan, Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru Jadi Sorotan

Penegakan Hukum Tanggung Jawab Negara

Mahfud menilai penanganan tindak kriminal merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa salah satu tujuan berdirinya negara adalah menghadirkan sistem hukum yang mampu menyelesaikan konflik secara adil dan melindungi hak setiap warga negara.

Ia mengibaratkan praktik masyarakat yang menangkap dan menghukum sendiri pelaku kejahatan sebagai bentuk "hukum rimba" yang seharusnya sudah ditinggalkan.

"Dulu sebelum ada negara, orang menyelesaikan persoalan dengan cara menangkap dan menghukum sendiri. Negara dibentuk justru agar penyelesaian masalah dilakukan melalui hukum dan aparat yang berwenang," jelasnya.

Baca Juga: Megawati Hangestri Jadi Sampul The Volleyball Magazine, Disebut Kim Yeon Kyung nya Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X