JAKARTA, Mediapriangan.com - Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memasuki perkembangan baru.
Kejaksaan Agung memeriksa dua nama dari kalangan pengusaha, yakni Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, pada Kamis, 30 Juli 2026.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri perkara TPPU Febrie Adriansyah yang saat ini masih bergulir.
Koordinator Tim Penyidik sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Iya (diperiksa)," kata Rudi kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, pada hari yang sama.
Rudi menyebut terdapat sekitar 10 orang yang diperiksa penyidik pada hari tersebut. Tan Kian dan Ferry Boboho termasuk di antara pihak yang dimintai keterangan.
Pemeriksaan Tan Kian dan Ferry Boboho menjadi perhatian karena kedua nama tersebut sebelumnya telah muncul dalam sejumlah perkara yang berbeda. Namun, status keduanya dalam pemeriksaan Kejagung kali ini adalah saksi.
Tan Kian dan Jejak Perkara Asabri
Nama Tan Kian bukan kali pertama berada dalam radar penegak hukum. Pengusaha properti tersebut sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PT Asabri pada 2008.
Catatan pemberitaan ANTARA pada Februari 2008 menyebut Tan Kian ketika itu berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PT Asabri. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 12 Februari 2008.
Dalam perkara tersebut, nama Tan Kian berkaitan dengan transaksi pembelian Plaza Mutiara bersama pengusaha Henry Leo. Kejaksaan Agung saat itu menyelidiki dugaan penggunaan dana yang berkaitan dengan PT Asabri dalam transaksi tersebut.
Perjalanan hukum Tan Kian kemudian kembali menjadi sorotan pada Juli 2026. Sebelum diperiksa Kejagung dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tan Kian telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian terkait sejumlah perkara dugaan korupsi.