JAKARTA, Mediapriangan.com - Penangkapan terhadap Bos Gendut di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuka kembali perkara lama yang sempat membuatnya masuk daftar buronan.
Bos Gendut alias MR ditangkap Badan Narkotika Nasional atau BNN bersama dua orang yang disebut sebagai loyalisnya. Operasi tersebut berlangsung setelah petugas mengikuti pergerakannya sejak malam hingga akhirnya melakukan penyergapan.
Penangkapan ini tidak hanya mengungkap keberadaan seorang gembong narkoba yang telah diburu sejak 2025. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, mulai dari narkotika, uang tunai, senjata api, hingga kendaraan yang diduga berkaitan dengan jaringan MR.
Baca Juga: Kepala SPPG Karanganyar Muntah usai Cicip Menu MBG, 94 Paket untuk Siswa SDN 2 Jati Ditarik
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan cukup beragam.
"Barang bukti narkotika jenis ganja atau gorila yang ada di sebelah kiri," kata Roy.
"Kemudian barang bukti uang, kemudian senjata api, ada samurai, ada beberapa peluru, ada handphone, ada aset-aset lain, termasuk di depan rekan-rekan ada mobil 2," tambahnya.
Dibuntuti dari Kampung Bahari hingga Mangga Besar
Sebelum ditangkap, Bos Gendut ternyata sudah berada dalam pemantauan petugas. BNN bersama kepolisian mengikuti perjalanan MR yang bergerak dari Kampung Bahari menuju kawasan Mangga Besar.
Menurut Roy, operasi terhadap gembong narkoba tersebut mulai dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026 malam. Petugas kemudian terus mengikuti pergerakan MR hingga proses penangkapan dilakukan.
"Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari kampung bahari keluar menuju Mangga Besar," kata Roy dalam kesempatan yang sama.
Perburuan berlanjut hingga MR akhirnya ditemukan di sebuah salon kecantikan. Di lokasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang disebut memiliki hubungan dengan Bos Gendut.