Baca Juga: Desakan Evaluasi Audit BPKP Menguat, Dinilai Penting untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi
“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuhnya.
KPK juga menilai mekanisme jalur mandiri memiliki celah yang perlu mendapat perhatian dari sisi pencegahan korupsi. Persoalan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi setelah proses penindakan perkara berjalan.
“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.
“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” lanjutnya.
Menurut Taufik, langkah pencegahan akan dilakukan melalui koordinasi dengan bagian yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.
“Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” sambungnya.
Dalam perkara korupsi Unsoed ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK membagi dugaan korupsi Unsoed tersebut ke dalam tiga klaster. Masing-masing berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, aliran uang, serta dugaan gratifikasi.
Pada klaster pertama, Norman Arie Prayogo melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti jalur mandiri.
Calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos seleksi meski uang telah dibayarkan. Orang tua kemudian meminta uang itu dikembalikan.
Namun, uang yang sebelumnya diterima Dian dan Adhi disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengembalian dana kemudian diduga menggunakan uang yang berasal dari pencairan paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono.