Mulyono diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Akhmad Sodiq.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Mulyono, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga menerima uang Rp680 juta yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026.
Dalam perkara tersebut, Akhmad Sodiq juga diduga meminta Mulyono membayarkan pembelian tiga bidang tanah. Tanah tersebut kemudian disebut menggunakan nama Mulyono.
Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Eko Sumanto dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Eko diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa.
Dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko diduga melakukan negosiasi mengenai besaran mahar untuk calon mahasiswa yang hendak masuk melalui jalur mandiri.
Setelah nominal disepakati, Eko diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar.***
Artikel Terkait
Dugaan Lonjakan Harta AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK, GHARIS Soroti Data LHKPN hingga 700 Persen
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Setoran Upah Pungut Rp2,93 Miliar
KPK Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi, Penyidikan Kasus Suap Pemkab Muara Enim Masuki Babak Baru
Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Respons Resmi Lembaga Antirasuah
KPK Ungkap Status Perkara Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Aspek Pencegahan Selesai, Penyidikan Masih Berjalan
Heboh! KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Terjaring, Uang Ratusan Juta Disita