KPK Ungkap Biaya Tambahan Jalur Mandiri Unsoed, Orang Tua Mahasiswa Dibebani di Luar UKT dan IPI

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:21 WIB
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto.  (YouTube/ KPK RI)
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein beberkan klaster kasus dugaan korupsi proses penerimaan mahasiswa Jalur Mandiri di Unsoed Purwokerto. (YouTube/ KPK RI)

Baca Juga: Desakan Evaluasi Audit BPKP Menguat, Dinilai Penting untuk Perkuat Pembuktian Kasus Korupsi

“Ini yang dirasakan memberatkan bagi calon mahasiswa baru, tentunya orang tua dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuhnya.

KPK juga menilai mekanisme jalur mandiri memiliki celah yang perlu mendapat perhatian dari sisi pencegahan korupsi. Persoalan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi setelah proses penindakan perkara berjalan.

“Nah, tentunya untuk jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” kata Taufik.

Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Janji Benahi Tata Kelola dan Tegaskan Zero Tolerance Praktik Korupsi

“Nanti kami akan berkoordinasi dengan Direktorat atau kedeputian pencegahan karena memang bagian yang berbeda di kami, Deputi Penindakan,” lanjutnya.

Menurut Taufik, langkah pencegahan akan dilakukan melalui koordinasi dengan bagian yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

“Tapi, pasti program pencegahan pascapenindakan itu akan kami jalankan,” sambungnya.

Dalam perkara korupsi Unsoed ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Baca Juga: KPK Tetapkan Anggota Polri sebagai Tersangka, Kasus Anom Widiyantoro Berujung pada Dua Klaster Pemerasan

KPK membagi dugaan korupsi Unsoed tersebut ke dalam tiga klaster. Masing-masing berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, aliran uang, serta dugaan gratifikasi.

Pada klaster pertama, Norman Arie Prayogo melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti jalur mandiri.

Calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos seleksi meski uang telah dibayarkan. Orang tua kemudian meminta uang itu dikembalikan.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Terjaring OTT Bersama 20 Orang Lain

Namun, uang yang sebelumnya diterima Dian dan Adhi disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengembalian dana kemudian diduga menggunakan uang yang berasal dari pencairan paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X