parlemen

Aldira Yusuf Soroti Selisih Rp4,6 Miliar dalam Dokumen APBD Perubahan Tasikmalaya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:13 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar), Aldira Yusuf Dikrian. (Dok. DFK)

Baca Juga: SK Dewas RSUD KHZ Musthafa Dipersoalkan, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Dasar Pemberhentian

"Jangan sampai kita terburu-buru menyimpulkan. Yang harus dilakukan adalah verifikasi dan rekonsiliasi, kemudian dijelaskan secara administratif bagaimana angka itu muncul," katanya.

Komisi I meminta TAPD dan Sekretariat Daerah melakukan pencocokan terhadap dokumen KUA-PPAS Perubahan dengan dokumen anggaran perangkat daerah.

Pemerintah daerah juga diminta memberikan penjelasan tertulis mengenai proses pengusulan, pembahasan hingga penetapan angka yang tercantum dalam dokumen KUA-PPAS.

Jika ditemukan kesalahan administratif, ketidaktepatan angka, atau ketidaksesuaian antara usulan perangkat daerah dengan KUA-PPAS, dokumen tersebut diminta segera diperbaiki.

dprd

Baca Juga: Polemik Gedung PGRI Cisayong, DPRD Dorong Solusi: KDMP Jalan, Aset Pendidikan Tetap Terjaga

DPRD juga meminta kepastian mengenai dokumen dan angka mana yang secara resmi menjadi dasar pembahasan Perubahan APBD 2026.

Sebagai Anggota Banggar, Aldira juga menyampaikan bahwa Komisi I mengusulkan agar pembahasan pada bagian anggaran yang mengalami ketidaksinkronan dilakukan kembali setelah pemerintah daerah menyelesaikan proses verifikasi dan rekonsiliasi.

Hal tersebut dinilai penting agar pembahasan di tingkat Banggar nantinya tidak menggunakan dokumen yang masih memiliki perbedaan angka.

Baca Juga: Ketua DPRD: Hari Jadi Tasikmalaya ke-394 Harus Jadi Momentum Perkuat UMKM, Pendidikan, dan Layanan Kesehatan

Bagi Aldira, persoalan ini bukan sekadar mengenai selisih Rp4,6 miliar.

"Yang paling penting adalah memastikan setiap rupiah dalam dokumen anggaran memiliki dasar usulan, proses pembahasan dan dokumen pendukung yang jelas. Itu bagian dari transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah," ujarnya.

Komisi I berharap Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera menyelesaikan persoalan tersebut agar pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan berdasarkan dokumen yang konsisten, transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.***

Halaman:

Tags

Terkini