parlemen

RUU Reforma Agraria Temukan Titik Sepakat, DPR dan Pemerintah Bahas Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 23 September 2026 | 07:17 WIB
RUU Reforma Agraria dibahas DPR dan pemerintah di Senayan untuk mengatur penyelesaian konflik agraria dan penataan penguasaan tanah. (Dok. DPR RI)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Pembahasan RUU Reforma Agraria memasuki tahap penting setelah DPR bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan tingkat I untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September 2026.

Dalam prosesnya, RUU Reforma Agraria dibahas untuk merumuskan sejumlah ketentuan terkait konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi lahan, serta pengendalian penguasaan dan kepemilikan tanah.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri menyebut pembahasan bersama pemerintah berlangsung dengan mengacu pada 596 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.

"Pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria," kata Iman.

Baca Juga: Banjir Bandang Solok Terjang Arosuka, 32 Warga Mengungsi dan Akses Jalan Putus Diterjang Lumpur hingga Kayu

596 DIM Dibahas Bersama Pemerintah

Jumlah DIM tersebut menjadi bagian utama pembahasan RUU Reforma Agraria di tingkat I. Baleg DPR dan pemerintah membahas berbagai rumusan untuk membentuk kerangka hukum mengenai pelaksanaan reforma agraria.

Selain membahas materi antarparlemen dan pemerintah, proses penyusunan juga membuka ruang bagi masukan dari sejumlah pihak.

DPR mencatat pembahasan RUU tersebut melibatkan berbagai elemen, termasuk akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

Dalam rancangan yang telah dibahas, RUU Reforma Agraria memuat 14 bab dan 53 pasal. Materinya mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah, serta penguatan kelembagaan reforma agraria.

Ruang lingkup tersebut menempatkan konflik agraria sebagai salah satu bagian utama yang hendak diatur melalui RUU Reforma Agraria.

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Kembali Pekat di Kalsel, Jarak Pandang Warga Menurun, Banjarmasin Perpanjang PJJ

Halaman:

Tags

Terkini