TANGERANG, Mediapriangan.com - Sebanyak tujuh ruko terdampak ledakan yang terjadi di kawasan Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (14/10/2026). Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bangunan yang mengalami ledakan bukan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ataupun gudang penyimpanan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan keterkaitan bangunan tersebut dengan fasilitas pendukung program MBG.
Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim di lapangan, termasuk Polres Tangerang Selatan dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk menelusuri informasi mengenai insiden tersebut.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
"Informasi yang kami dapatkan bahwa ledakan tersebut bukanlah gedung dari SPPG yang tengah beroperasi ataupun gudang SPPG, tapi setidaknya dari informasi yang kami kumpulkan di lapangan memang betul terjadi ledakan di Pasar Cimanggis di mana akibat ledakan ini terdampak ada tujuh ruko," ujar Tysa dikutip dari laman resmi bgn.go.id, Kamis (15/10/2026).
Salah satu bangunan yang terdampak diketahui dimanfaatkan sebagai gudang pemasok buah dan peralatan berbahan stainless steel.
Namun, berdasarkan penelusuran BGN, tempat tersebut tidak digunakan untuk kegiatan operasional SPPG.
BGN pastikan tidak ada SPPG di lokasi ledakan
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, turut memberikan penjelasan mengenai status bangunan di kawasan Pasar Cimanggis tersebut.
Menurut Ketut, pemeriksaan melalui data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BGN menunjukkan tidak ada SPPG yang beroperasi maupun sedang dalam tahap persiapan di lokasi kejadian.
"Berdasarkan data yang kami miliki di Pusdatin BGN, tidak ada SPPG yang beroperasi maupun dalam tahap persiapan di lokasi tersebut," ujar Ketut.
BGN juga melakukan pendalaman langsung untuk mengetahui fungsi bangunan yang terdampak. Hasil penelusuran itu memperkuat keterangan bahwa lokasi tersebut digunakan oleh pihak lain, bukan untuk kegiatan pelayanan pemenuhan gizi.