JAMBI, Mediapriangan.com - Video pengakuan Briptu MDJ, tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026 di Polda Jambi, viral di media sosial. Dalam video tersebut, MDJ mengklaim aksinya dilakukan atas perintah mantan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jambi, Kombes Pol Handoko.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @rokatenda_media pada Rabu (14/10/2026), MDJ menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden, anggota Komisi III DPR RI, Kapolri, serta masyarakat atas kasus penipuan tersebut.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden, Bapak-Ibu Komisi III DPR RI, Bapak Kapolri, serta masyarakat atas penipuan Bintara Polri Polda Jambi tahun 2026,” ujar MDJ.
Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal UMKM 2026, Gratis Lewat SiHalal
Ia mengaku menggunakan istilah “pasien” untuk menyebut calon korban. MDJ juga mengeklaim dirinya diperintahkan Handoko untuk mencari calon peserta sebanyak-banyaknya.
“Saya tidak membenarkan perbuatan yang telah saya lakukan, akan tetapi perbuatan tersebut atas perintah pimpinan saya Bapak Kombes Pol Handoko selaku Karo SDM Polda Jambi untuk mencari pasien sebanyak-banyaknya,” katanya.
MDJ berdalih tidak memiliki banyak pilihan karena posisinya sebagai bawahan dan ajudan. Ia juga mengklaim tidak akan berani bertindak tanpa perintah atasannya.
“Saya tidak bisa berbuat banyak karena menjadi bawahan pimpinan saya, saya hanyalah seorang ajudan, dan seorang Bintara,” ungkapnya.
Baca Juga: Wajib Halal Berlaku 18 Oktober, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Dalam video yang sama, MDJ turut menyebut adanya aliran dana kepada Handoko. Namun, klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Menanggapi video yang beredar, Polda Jambi menyatakan perkara tersebut masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kepolisian juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain masih berjalan.
“Untuk Briptu D dan Bripda Y, proses Kode Etik Profesi Polri telah dilaksanakan dan keduanya telah dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan hasil persidangan,” demikian keterangan Polda Jambi di kolom komentar, seperti dikutip Kamis (15/10/2026).
Baca Juga: KPK Ungkap 2 Klaster OTT BNPB, Dana Siap Pakai Bencana Diduga Diselewengkan Sejak 2022
PTDH merupakan singkatan dari pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada kedua anggota setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri.
Artikel Terkait
Update Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi, Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Khozinudin Tantang Kapolri Suyudi Buktikan Independensi Polri
Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus
Buntut Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok, 120 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan
KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal