“Teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi sebelumnya kepada wartawan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Ia menjelaskan dugaan fungsi wadah tersebut dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” imbuhnya.
Baca Juga: Viral Pengakuan Tersangka Penipuan Polri, Nama Mantan Karo SDM Terseret
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara OTT Bupati Klaten ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Penyidik menduga perkara tersebut berkaitan dengan beberapa bentuk penerimaan uang, termasuk pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga mendalami dugaan pemberian uang yang berhubungan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025.
Selain itu, penyidik menelusuri dugaan penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengusutan masih mencakup sejumlah klaster dugaan korupsi yang perlu didalami lebih lanjut melalui proses hukum. Uang tunai, dokumen, serta barang bukti lain yang diamankan dalam OTT menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.***