OTT BNPB Seret 5 Tersangka, KPK Buka Peluang Periksa Suharyanto, Kepala BNPB yang Kini Jadi Perhatian Publik

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:32 WIB
KPK membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Suharyanto setelah OTT BNPB menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. (Instagram/bnpb_indonesia)
KPK membuka peluang memeriksa Kepala BNPB Suharyanto setelah OTT BNPB menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. (Instagram/bnpb_indonesia)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Peluang pemeriksaan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penyidik dapat memanggil Suharyanto apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut. Keputusan itu akan didasarkan pada hasil analisis penyidik terhadap informasi yang muncul selama pemeriksaan.

“Kalau soal itu tentu kebutuhan ya, dan kesesuaian,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Setyo menjelaskan, pemanggilan saksi tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik terlebih dahulu menilai apakah keterangan pihak yang akan diperiksa memiliki keterkaitan dengan perkara dan dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” jelasnya.

“Namun, kalau memang tidak, penyidik tidak akan memaksakan,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mengumumkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Baca Juga: BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal

Adik Kepala BNPB Masuk Daftar Tersangka

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Status tersebut membuat kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala BNPB turut menjadi perhatian publik.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga ataupun latar belakang seseorang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X