JAKARTA, Mediapriangan.com - Peluang pemeriksaan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penyidik dapat memanggil Suharyanto apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut. Keputusan itu akan didasarkan pada hasil analisis penyidik terhadap informasi yang muncul selama pemeriksaan.
“Kalau soal itu tentu kebutuhan ya, dan kesesuaian,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Setyo menjelaskan, pemanggilan saksi tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik terlebih dahulu menilai apakah keterangan pihak yang akan diperiksa memiliki keterkaitan dengan perkara dan dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan
“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” jelasnya.
“Namun, kalau memang tidak, penyidik tidak akan memaksakan,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah KPK mengumumkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Baca Juga: BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal
Adik Kepala BNPB Masuk Daftar Tersangka
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto. Status tersebut membuat kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala BNPB turut menjadi perhatian publik.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga ataupun latar belakang seseorang.
Artikel Terkait
KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar
Guru Ponpes Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Lebih dari 10 Orang Diduga Jadi Korban
Update Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi, Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Khozinudin Tantang Kapolri Suyudi Buktikan Independensi Polri
Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus
Buntut Video Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok, 120 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan