JAKARTA, Mediapriangan.com - David Ozora kembali menyuarakan tuntutannya terkait pembayaran restitusi Rp25 miliar yang menjadi haknya sebagai korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo.
Melalui video yang diunggah di akun Instagram @doratheozora pada Selasa, 13 Oktober 2026, David menegaskan bahwa persoalan tersebut belum selesai selama kewajiban pembayaran restitusi belum dipenuhi.
Ia juga menanggapi anggapan bahwa dirinya terus membahas Mario Dandy. Menurut David, tuntutan itu bukan untuk mengincar kekayaan terpidana, melainkan memperjuangkan hak korban.
“Mau sampai kapan bahas Mario Dandy mulu enggak ada habisnya? Ya sampai restitusi hak korban sebesar Rp25 miliar lunas,” ucap David dalam video tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan
David menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk mengambil harta Mario Dandy. Ia menyebut keadilan sebagai tujuan utama dari tuntutan yang terus disuarakannya.
“Satu, gua enggak pernah ada niatan buat grogotin harta dia, karena gua enggak butuh juga, gua butuhnya keadilan,” imbuhnya.
Ia kemudian menyampaikan kemungkinan konsekuensi apabila kewajiban restitusi tersebut tidak dapat dipenuhi.
“Kalau misal dia enggak bisa bayar, ya udah tambahin aja hukuman penjara sepuluh tahun atau tahun mungkin,” sambungnya.
Baca Juga: BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal
David Ozora Singgung Tiga Cabang Coffee Shop Jakarta
Dalam unggahan yang sama, David Ozora turut menyinggung dugaan kepemilikan usaha coffee shop oleh Mario Dandy di Jakarta. Ia mengklaim terdapat tiga cabang usaha tersebut meskipun Mario sedang menjalani hukuman penjara di Bandung.
“Kayaknya dia (Mario Dandy) enggak miskin deh. Soalnya kan dia di penjara di Bandung nih, terus dia punya bisnis coffee shop di Jakarta. Ada tiga cabang lagi tuh,” kata David.
Pernyataan itu merupakan klaim David dalam video yang diunggahnya. Belum ada keterangan dari pihak Mario Dandy mengenai pernyataan tersebut maupun kondisi usaha yang dimaksud.
Artikel Terkait
Betrand Peto Diperiksa 8 Jam, Dicecar 55 Pertanyaan soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual
KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar
Guru Ponpes Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Lebih dari 10 Orang Diduga Jadi Korban
Update Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Bekasi, Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Ahmad Khozinudin Tantang Kapolri Suyudi Buktikan Independensi Polri
Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus