KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:45 WIB
 memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB  (Instagram/official.kpk)
memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB (Instagram/official.kpk)

 

JAKARTA, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.

Penetapan lima tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (14/10/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

Setyo menegaskan, KPK tidak mempertimbangkan latar belakang maupun hubungan keluarga seseorang dengan pejabat tertentu dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, penegakan hukum berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal

“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain Bima, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), sebagai tersangka.

Dua tenaga ahli Kepala BNPB, yakni Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG, juga disebut dalam daftar tersangka.

Kelima orang tersebut sebelumnya terlihat keluar dari Gedung KPK pada Rabu (14/10/2026) dengan mengenakan rompi tahanan.

Baca Juga: KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai yang dialokasikan untuk penanganan kebutuhan kebencanaan di lingkungan BNPB.

Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana, sehingga dugaan penyalahgunaannya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.

Penetapan lima tersangka ini menandai perkembangan terbaru penyidikan KPK atas perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X