JAKARTA, Mediapriangan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto.
Penetapan lima tersangka tersebut diumumkan pada Rabu (14/10/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Setyo kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Setyo menegaskan, KPK tidak mempertimbangkan latar belakang maupun hubungan keluarga seseorang dengan pejabat tertentu dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, penegakan hukum berfokus pada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: BNPB Buka Akses Data untuk KPK Usai OTT Rustian, Inspektorat Telusuri Dokumen Internal
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Selain Bima, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), sebagai tersangka.
Dua tenaga ahli Kepala BNPB, yakni Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG, juga disebut dalam daftar tersangka.
Kelima orang tersebut sebelumnya terlihat keluar dari Gedung KPK pada Rabu (14/10/2026) dengan mengenakan rompi tahanan.
Baca Juga: KPK OTT BNPB, 14 Orang Termasuk Rustian Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai yang dialokasikan untuk penanganan kebutuhan kebencanaan di lingkungan BNPB.
Dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana, sehingga dugaan penyalahgunaannya menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
Penetapan lima tersangka ini menandai perkembangan terbaru penyidikan KPK atas perkara tersebut. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
KPK Panggil 7 Saksi Kasus Unsoed, Ada Guru, Dokter dan ASN dalam Dugaan Korupsi Maba
Kasus HGB ATR/BPN Melebar, KPK Geledah Summarecon Bogor dan Telusuri Jejak Uang Rp106,3 Miliar
KPK Jawab Desakan Mahfud MD soal Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon, Penyidik Masih Kumpulkan Bukti
Fee Proyek 10 Persen Jadi Awal Perkara, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kini Tersangka KPK
KPK Ungkap Alasan Bupati Bolmut Jadi Tersangka Tunggal, Fee Proyek Diduga Capai 10 Persen
KPK Telusuri Belasan Aset Ipda Yayat, Namanya Muncul dalam Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi
KPK Kembali Panggil Dedi Congor dalam Kasus Suap Bea Cukai, Namanya Disebut Terima Rp30 Miliar
Yusril Buka Jalan KPK hingga Polisi Usut Klaster Mewah Lapas Cibinong, Pencopotan Kalapas Bukan Akhir Kasus