Menurutnya, pembinaan seni qasidah tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kesenian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengembangkan kegiatan keagamaan, menumbuhkan kreativitas, serta menjaga keberlangsungan seni Islami di tengah masyarakat.
Di tengah kebijakan efisiensi, dukungan terhadap kegiatan masyarakat tetap menjadi perhatian yang perlu dibahas secara proporsional.
Dengan komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan organisasi masyarakat, kebutuhan pembinaan keagamaan diharapkan dapat menemukan solusi yang sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan daerah.***