Menurutnya, pembinaan seni qasidah tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kesenian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengembangkan kegiatan keagamaan, menumbuhkan kreativitas, serta menjaga keberlangsungan seni Islami di tengah masyarakat.
Di tengah kebijakan efisiensi, dukungan terhadap kegiatan masyarakat tetap menjadi perhatian yang perlu dibahas secara proporsional.
Dengan komunikasi antara pemerintah, legislatif, dan organisasi masyarakat, kebutuhan pembinaan keagamaan diharapkan dapat menemukan solusi yang sesuai dengan aturan dan kondisi keuangan daerah.***
Artikel Terkait
Kabupaten Tasikmalaya Raih TPID Award 2026, Dua Tahun Beruntun Jadi Terbaik Jawa-Bali
BGN Uji Coba CCTV dan AI di 70 Dapur MBG, Cara Petugas Memotong Kol hingga Mencuci Ompreng Ikut Dipantau
Dua Tahun Prabowo-Gibran, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235,4 Triliun, 2,3 Juta Debitur Ultra Mikro Naik Kelas
Oktober Festival SMPN 5 Kota Tasikmalaya Hadirkan Lomba Pupuh hingga Payung Geulis, Seribu Kata Bijak Warnai Sekolah
5.599 Botol Miras Dimusnahkan di Ciamis, Bupati Herdiat Sunarya Ungkap Dampaknya terhadap Kriminalitas
DPRD Ciamis Bahas 5 Raperda, dari Infrastruktur Telekomunikasi hingga Perubahan Aturan Kawasan Tanpa Rokok