Lebih lanjut menurut Anggota BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini, Hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang diatur baik dalam UUD 1945 maupun Konferensi PBB tentang Hak Anak.
Baca Juga: Dekatkan Layanan Perawatan Kecantikan, Kusuma Beauty Clinic Buka Cabang di Tasikmalaya
“Yang mana hak tersebut meliputi hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
Meski sudah sangat jelas aturan atas hak terhadap anak, namun masih saja terjadi fenomena pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, perdagangan anak, perundungan dan lain lain.
Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021.
Baca Juga: Kunjungan Jessica Stern Soal LGBTQI+ Dibatalkan, Berikut Pernyataan Duta Besar AS untuk Indonesia.
Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Kepala Desa Makmur Jaya, Ibu Nining Turniasih, Wakabid Perempuan dan Anak DPC PDI Perjuangan Karawang Erni Kusmiati, Tokoh Masyarakat Desa Makmur Jaya Muhammad Acang, Narasumber Insan Prayoga, Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Jayakerta Roy Ukih Kosasih dan Masyarakat Desa Makmur Jaya.***