Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Neng Madinah Ruhiat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di Jl. Raya Timur Singaparna, kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis, 1 Desember 2022.
Di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya tersebut Neng Madinah menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Neng Madinah Ruhiat mengatakan Perda ini sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
"Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini, dibutuhkan karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara," ucapnya.
Dalam hal ini, DPRD Jawa Barat telah membuat suatu Perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak yakni Perda Nomor 3 Tahun 2021 ini.
"Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya," kata anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Penyelenggaraan kegiatan sosialisasi Perda, khusus tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, saat ini secara rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD Jawa Barat.
"Anak-anak ini berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” tegasnya.
Neng Madinah juga berharap kegiatan sosialisasi Perda ini, supaya masyarakat paham tentang perda perlindungan anak dan memiliki rasa peduli.