Mediapriangan.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Bandung.
Pelaksanaan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak itu berlangsung di Kafe Kanz Coffee and Eatery Jl. Terusan Bojongsoang No.112, Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 1 Desember 2022.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Daerah Pemilihan II Kabupaten Bandung Hj. Nia Purnakania, SH., M.Kn mengatakan kegiatan sosialisasi Perda ini guna membangun kesadaran kepada orang tua.
Baca Juga: DPC Taruna Merah Putih Kabupaten Tasikmalaya Dilantik, Niko Rinaldo Minta Kader TMP Berkontribusi
“Sosialisasi Perda ini guna membangun kesadaran kepada orang tua tentang perlunya menciptakan rasa aman di lingkungan keluarga,” ungkap Nia Purnakania.
Nia Purnakania juga menegaskan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Jawa Barat.
Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini, dibutuhkan karena Anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi negara.
Lanjut Nia, kepada para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
"Anak-anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya," kata anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Saat ini, kegiatan sosialisasi Perda khusus tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, secara rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD Jawa Barat.
"Hal ini untuk menjamin anak-anak akan hak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” tegasnya.