Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kembali Menyuarakan Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik

photo author
Dede Farhan Kamil, Media Priangan
- Senin, 12 September 2022 | 21:35 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi.  (Dede Farhan Kamil)
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi. (Dede Farhan Kamil)

Persoalannya kemudian, lanjut Asep, adalah, Bupati lambat mengusulkan kenaikan bantuan keuangan partai politik yang sudah ditetapkan dalam APBD 2022, 

Baca Juga: Kapolres Ciamis Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Lokasi Bencana Cihaurbeuti Ciamis

"Bupati baru mengusulkan pada bulan Agustus 2022 kemarin," ucap dia

Aturannya, usulan bupati dilakukan sebelum pembahasan KUA PPAS APBD 2022 sekitar bulan Oktober/November 2021, atau dua bulan setelah selesai tahun anggaran sebelumnya, atau pada bulan Februari 2021," kata Asep. 

"Kami tidak tahu apa kendala bupati hingga terlambat mengusulkan. Yang jelas hal ini  menjadi bahan evaluasi birokrasi," ucap dia. 

Baca Juga: Gelombang 45 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Agar Tidak Gagal Lagi

Namun, jelas Asep, keterlambatan bupati juga dapat dipahami, sebab Permendagri terkait harus adanya persetujuan gubernur dalam hal bantuan keuangan Parpol, baru keluar pada tahun 2020, dan sepertinya belum tersosialisasikan.

"Tapi ya aneh juga, kenapa bupati terlambat, dan sangat disayangkan," ujar dia.

Namun, lanjut Asep Sopari, keterlambatan bupati mengusulkan kenaikan apa yang disebut dengan Banpol (bantuan politik) ini, bukan berarti tidak ada ruang untuk mendapatkan hak partai sesuai dengan apa yang telah disepakati seluruh fraksi di DPRD. 

Baca Juga: Musibah Longsor Menewaskan Dua Orang Anak di Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis

Menurut dia, belum lama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Kesbangpol Jawa Barat. 

"Hasil konsultasi kami ke Kebangpol Jabar, mereka akan membantu menyampaikan ke pusat, agar Banpol Rp3.500 terealisasi tahun ini, dengan syarat sudah masuk usulan bupati dan sudah tercantum dalam APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya," tutur dia. 

"Sedangkan usulan bupatinya sudah masuk ke Gubernur. Dan di APBD nya sudah tercantum," sambung politikus Partai Gerindra ini. 

Baca Juga: Mangkuk Ayam Jago Yang Melegenda, Ramai di Jagat Maya

Pada intinya tambah dia, teman-teman di Kesbangpol provinsi juga memahami keterlambatan usulan bupati, karena memang aturan yang mengharuskan adanya persetujuan Gubernur itu, baru. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dede Farhan Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X