Tujuan ini, mewujud dalam syariat yang Allah tetapkan bagi manusia. Terkait pemeliharaan anak, didapati tuntunan Islam yang agung dan mulia, diantaranya :
Pertama, Islam menjamin kehidupan anak, berupa jaminan nafkah dari ayah/wali. Hadits Nabi SAW: "Cukuplah dianggap berdosa seseorang yang tidak memberi nafkah (makan) orang yang berada dalam tanggungannya" (HR Muslim dan Ibnu Hibban).
Hadis di atas menyatakan kewajiban nafkah berupa makanan. Namun demikian, yang wajib bukan hanya makanan, tetapi semua kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya untuk hidup secara ma’ruf (layak) sesuai kelayakan di masyarakat.
Adapun yang wajib diberi nafkah adalah yang menjadi tanggungan ayah, termasuk anak. Sebagaimana hadits Nabi SAW: "Mulailah dari yang menjadi tanggung jawabmu". (HR Bukhari)
Menariknya, Islam memberikan jaminan pemenuhan nafkah anak, tanpa terkecuali. Jika ayah/wali tidak ada, maka peran pemberi nafkah jatuh di pundak negara.
Hal ini terkait dengan peran negara sebagai ra'in (pengelola) urusan masyarakat, sebagaimana hadits Nabi SAW: "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Dia akan diminta pertanggungjawaban tentang rakyatnya".
Makna ar-râ’i adalah al-hâfidz al-mu’taman (penjaga, pemelihara, wali, pelindung, pengawal, pengurus, pengasuh yang diberi amanah). Penguasa/pemimpin wajib mewujudkan kemaslahatan siapa saja yang berada di bawah kepemimpinannya (Syarah Shahih Bukhari).
Kedua, Islam menjamin kebutuhan dasar manusia termasuk anak berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Hal ini merupakan gambaran tanggung jawab negara sebagaimana yang disebutkan hadits di atas.
Ketiga, sanksi dalam Islam bersifat jawabir dan jawazir, yaitu penebus siksa di akhirat dan pencegah orang lain berbuat serupa. Dengan sifat ini, manusia akan tercegah untuk berbuat kriminal, termasuk kepada anak-anak.
Demikianlah, gambaran paripurna Islam dalam memelihara anak-anak. Dengan ini, anak tidak akan dieksploitasi dan dianggap sebagai bagian sektor ekonomi.
Perlakuan baik kepada mereka akan terpelihara, baik dari keluarga, masyarakat, maupun negara. Sehingga, anak akan dipersiapkan untuk menjadi generasi gemilang calon pemimpin masa depan.
Wallahu a'lam bishshawab.
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca MediaPriangan.com, isi dari opini di luar tanggung jawab redaksi.
Artikel Terkait
Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Iis Turniasih: Jamin Terpenuhinya Hak Anak
Inilah Hak Anak Sesuai Perda Jabar Nomor 3/2021 Tentang Perlindungan Anak
Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Tumbuhkan Rasa Peduli Jika Ada Kasus Kekerasan Pada Anak
Perda Perlindungan Anak Jamin Terpenuhinya Hak Anak, DPRD Jawa Barat Gelar Sosialisasi di Kabupaten Bandung
Perda Perlindungan Anak Ikhtiar Pemprov Jabar Tangani Kompleksitas Permasalahan Anak
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak, Anggota DPRD Jabar Harapkan Bisa Mengurangi Kasus yang Dialami Anak-anak
Wakil Ketua DPRD Jabar Dorong Stakeholder Berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jawa Barat
Anggota DPRD Jabar, Mirza Agam Gumay Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Cianjur