Arab Saudi Resmi Melarang Anak-anak Ikut Ibadah Haji 2025! Keputusan Mengejutkan, Ini Alasan di Baliknya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 17 Februari 2025 | 14:13 WIB
Suasana di Ka’bah yang dipadati jemaah ibadah haji.  (Instagram.com/masjidilharam)
Suasana di Ka’bah yang dipadati jemaah ibadah haji. (Instagram.com/masjidilharam)

Baca Juga: Mulai 2025, Sekolah yang Tak Terakreditasi Bisa Cetak Ijazah Mandiri, Ini Ketentuan dan Persyaratannya!

Sebagai upaya tambahan untuk mengurangi kepadatan selama musim haji, pemerintah Arab Saudi juga telah merevisi kebijakan visa.

Mulai 1 Februari 2025, warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, hanya diperbolehkan mengajukan visa sekali masuk (single-entry visa).

Negara-negara yang terdampak kebijakan ini mencakup Aljazair, Bangladesh, Mesir, Etiopia, India, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman. Visa tersebut memiliki masa tinggal maksimal 30 hari.

Baca Juga: Finalisasi PDSS SNBP 2025 Molor 4 Kali! Siswa Protes Sekolah Lalai Input Data, Panitia SNPMB Terpaksa Mundurin Jadwal

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya individu yang sebelumnya menggunakan visa multiple-entry untuk memasuki Arab Saudi dan melaksanakan haji tanpa pendaftaran resmi, yang berkontribusi pada lonjakan kepadatan jemaah.

"Kami telah mengidentifikasi bahwa penggunaan visa multiple-entry sering disalahgunakan untuk menunaikan ibadah haji tanpa registrasi resmi, yang menyebabkan berbagai tantangan logistik," jelas juru bicara kementerian.

Selain membatasi visa haji, pemerintah Saudi juga menangguhkan penerbitan visa sekali masuk untuk kunjungan wisata, bisnis, dan keluarga bagi warga dari negara-negara tersebut selama satu tahun.

Baca Juga: Pelepasan Sang Legenda! Kim Yeon-kyung Pensiun, Pink Spiders dan IBK Altos Beri Penghormatan di Laga Terakhirnya di Hwaseong

Dengan diberlakukannya larangan ini, risiko bagi jemaah muda dapat diminimalkan sehingga ibadah haji dapat berlangsung lebih aman dan tertib.

Sementara itu, prioritas pendaftaran diberikan kepada mereka yang belum pernah berhaji sebelumnya.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah haji setidaknya sekali dalam seumur hidup mereka.

"Ibadah haji adalah kewajiban yang cukup dilakukan sekali dalam seumur hidup, dan kami ingin memastikan sebanyak mungkin umat Islam memiliki kesempatan untuk menunaikannya," ujar perwakilan kementerian.

Baca Juga: Gagal SNBP! Sekolah Diduga Lalai, Ratusan Siswa SMA dan SMK Terancam Gagal Masuk Perguruan Tinggi, Apa Solusinya?

Sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keselamatan jemaah, pemerintah Arab Saudi juga mengimplementasikan langkah-langkah tambahan, termasuk:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X