Menkomdigi Meutya Hafid Menangis dan Meminta Maaf, Kisah Pilu Istri Pecandu Judi Online yang Kehilangan Segalanya

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Jumat, 15 November 2024 | 22:29 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid mendengar kisah pilu para istri pecandu judi online di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara, pada Selasa, 12 November 2024.   (Instagram.com/@meutya_hafid)
Menteri Komdigi Meutya Hafid mendengar kisah pilu para istri pecandu judi online di Kelurahan Semper Barat, Jakarta Utara, pada Selasa, 12 November 2024. (Instagram.com/@meutya_hafid)

Nur juga menjelaskan bagaimana kecanduan suaminya telah menghancurkan kondisi keuangan keluarga.

Barang-barang berharga seperti televisi dan ponsel terpaksa dijual untuk melunasi utang.

“Gara-gara judi online, semua barang di rumah habis. Bahkan saya dikejar-kejar oleh penagih utang karena pinjaman yang dibuat suami untuk berjudi,” tambahnya.

Baca Juga: Disita Rp2,8 Miliar! Ini 4 Fakta Terbaru Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi RI

Dilema Rumah Tangga dan Harapan akan Perubahan

Meski dihantui penderitaan, Nur memilih bertahan demi anak-anaknya yang sudah beranjak dewasa.

Ia berharap suaminya akan sadar dan meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.

“Saya ingin pisah, tapi kasihan anak-anak. Mereka sudah besar, dan saya tidak ingin keluarga ini semakin hancur,” ujarnya sambil terisak.

“Saya hanya bisa berdoa agar suami saya suatu hari nanti berubah,” harapnya.

Baca Juga: Dua Pemuda di Tasikmalaya Nekat Bobol Toko HP Untuk Modal Judi Online

Komitmen Menkomdigi untuk Memberantas Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital, termasuk perjudian online.

Ia juga menegaskan pentingnya dukungan sosial bagi keluarga yang terdampak, agar mereka tidak semakin terpuruk.

“Kasus ini menjadi pelajaran besar bagi kami. Saya berkomitmen untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelaku judi online dan memperkuat regulasi agar masyarakat terlindungi,” kata Meutya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X