Pemerintah Provinsi Jawa Barat Akui Jadi Pelaku Berdirinya Pagar Laut di Bekasi, Nilai Proyeknya Mencapai Rp200 Miliar

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 16 Januari 2025 | 19:17 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP melakukan penghentian kegiatan pengurugan ruang laut tanpa izin di perairan Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.   (Instagram.com@ditjenpsdkp )
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP melakukan penghentian kegiatan pengurugan ruang laut tanpa izin di perairan Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Instagram.com@ditjenpsdkp )

Baca Juga: Sandy Permana Tewas Dibunuh, Polisi Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan, Pertengkaran, Sosok Gimbal dan Luka Tusuk

Pagar Laut Bekasi dan Polemik Perizinan

Berbeda dengan proyek serupa di Tangerang, pagar laut di Bekasi dinilai legal.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari daerah pemilihan Babelan, Muaragembong, dan Tarumajaya, Marjaya Sargan, menegaskan bahwa pagar laut ini resmi dan diperuntukkan bagi PPI.

“Ini program DKP Jawa Barat. Untuk detailnya, lebih baik tanyakan langsung ke dinas terkait di provinsi,” ujarnya.

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Bakal Beri Aturan Soal Media Sosial dari Pembatasan Usia hingga Viralnya Joget Sensual di TikTok

Namun, polemik muncul ketika Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Bidang Hubungan Masyarakat, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa proyek tersebut belum memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“KKP belum pernah menerbitkan izin untuk pemagaran bambu di lokasi ini,” kata Doni di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

KKP bahkan telah mengirimkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait proyek ini.

Baca Juga: DPRD Jawa Barat Resmi Tetapkan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Sebagai Pasangan Cagub dan Cawagub Terpilih 2024-2030

Penyegelan oleh KKP

Pada Rabu, 15 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut di Perairan Bekasi. Penyegelan dilakukan karena proyek ini tidak memiliki izin dasar sesuai Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Kami melakukan penertiban sebagai respons atas keresahan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.

Selain itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyebut bahwa proyek ini melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Banjir Iklan Judol di Meta Akibat Minimnya Regulasi Medsos, Pemerintah Diminta Tegur Platform dan Meta Secara Tegas!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X