Setelah Kasus 4 Pulau Aceh-Sumut Selesai, Wamendagri Ungkap 43 Pulau RI Kini Masuk Daftar Sengketa Baru

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 23 Juni 2025 | 20:05 WIB
Wamendagri Bima Arya Sugiarto.   (Instagram.com/kemendagri)
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Instagram.com/kemendagri)

 

Mediapriangan.com - Polemik batas wilayah administratif pulau-pulau di Indonesia kembali mencuat. Usai persoalan status empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara tuntas diputuskan, kini muncul lagi daftar sengketa baru yang jauh lebih besar jumlahnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa terdapat 43 pulau di Indonesia yang saat ini sedang masuk dalam status sengketa wilayah.

“Jadi ada 43 pulau di seluruh Indonesia yang saat ini tercatat dalam sengketa. Ada sengketa di dalam wilayah provinsi, ada sekitar 21. Paling banyak itu di Jawa Timur,” ujar Bima saat ditemui awak media di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, Tito Ungkap Dokumen Kunci Kepmendagri 1992 Jadi Dasar Legalitas

Menurutnya, dari puluhan pulau tersebut, sengketa terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, sengketa yang terjadi antarwilayah di dalam satu provinsi, dan kedua, sengketa antarprovinsi yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

“Dan ada sengketa antar provinsi. (Seperti) di Kepulauan Riau, ada sekitar 22,” imbuh Bima.

Secara khusus, ia menyebutkan adanya ketegangan administratif di 13 pulau wilayah pesisir selatan Jawa Timur, yang melibatkan Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Sementara di wilayah Kepulauan Riau, sengketa melibatkan sekitar 22 pulau yang diklaim lebih dari satu daerah provinsi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, Gubernur Mualem Sebut Ini Sejarah Baru dan Kemenangan Rakyat

Bima menjelaskan bahwa pola persoalan ini hampir sama dengan polemik yang sempat terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Persoalannya kerap berakar dari kurangnya sinkronisasi data, terutama terkait koordinat dan penamaan pulau.

“Pola sengketa pulau itu agak-agak mirip dengan apa yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara,” jelasnya.

“Secara lama satu pihak mendaftarkan titik koordinat, yang lain belum atau kemudian salah koordinat atau salah penamaan. Tetapi kemudian menyertakan bukti-bukti historis,” tambah Wamendagri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Batalkan Kepmendagri, Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh dan Akhiri Kontroversi Batas Wilayah

Sebelumnya, polemik sempat terjadi pada empat pulau yang disengketakan antara Pemerintah Aceh dan Sumut. Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan sempat tercantum dalam wilayah Tapanuli Tengah berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X