Rp234 Triliun Dana Pemda Masih Mengendap, DPR Desak Segera Dimanfaatkan untuk Ekonomi Daerah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 27 Oktober 2025 | 08:03 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Pemda segera mengoptimalkan dana Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan.  (Dok Fraksi Golkar)
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Pemda segera mengoptimalkan dana Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan. (Dok Fraksi Golkar)

 

Mediapriangan.com - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti tingginya dana pemerintah daerah (Pemda) yang masih mengendap di perbankan hingga mencapai Rp234 triliun.

Mukhamad Misbakhun menilai, lambatnya penyerapan anggaran tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per akhir September 2025, jumlah dana Pemda mengendap di bank mencapai Rp234 triliun, yang terdiri dari kas milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Siapkan Blacklist dan Denda Pelaku Impor Pakaian Bekas, DPR Ungkap Alasan di Baliknya

Dana Pemda Mengendap Dinilai Hambat Ekonomi Daerah

Misbakhun menegaskan bahwa dana daerah semestinya dapat berperan sebagai motor penggerak utama ekonomi daerah.

Ia mengingatkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dana transfer ke daerah (TKD) dirancang untuk memperkuat pembangunan ekonomi lokal.

“Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Menurut Misbakhun, pengelolaan dana Pemda mengendap secara efisien dapat menimbulkan efek berganda yang besar terhadap pertumbuhan dan daya saing daerah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Aduan Masyarakat, Dari Dugaan Penyelundupan Garmen Batam hingga Penagihan Pajak Dini Hari

Perlu Evaluasi Penyebab Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun

Meski menyoroti lambatnya penyerapan, Misbakhun menilai tingginya dana Pemda mengendap tidak serta-merta menandakan adanya kelalaian pemerintah daerah. Ia menilai perlu ada evaluasi yang menyeluruh untuk mengetahui penyebab utama di balik kondisi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X