Mahfud MD Desak KPK Selidiki Proyek Whoosh, Sebut Jokowi Bisa Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:52 WIB
Mahfud MD desak KPK selidiki proyek Whoosh, sebut Jokowi bisa dipanggil untuk dimintai keterangan. (IG: Mahfud MD)
Mahfud MD desak KPK selidiki proyek Whoosh, sebut Jokowi bisa dipanggil untuk dimintai keterangan. (IG: Mahfud MD)

“Sudah oke antarpemerintah, tiba-tiba ada usul perubahan dari Pemerintah Indonesia, turun angkanya menjadi 5,5 miliar tapi bunganya naik jadi 2 persen dari 0,1 persen. Itu keanehan sendiri,” jelasnya.

Ia juga menyinggung peran Ignasius Jonan yang kala itu menolak proyek tersebut hingga akhirnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.

Baca Juga: Kontrak Whoosh Indonesia-China Dipertanyakan, Mahfud MD Soroti Transparansi dan Opsi Restrukturisasi Utang

“Pak Jonan tidak setuju, lalu diberhentikan. Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu,” paparnya.

Mahfud menilai, KPK seharusnya memiliki inisiatif untuk melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan resmi.

“Kalau memang KPK menganggap perlu mendapat laporan, ya sumber utamanya kan bisa dipanggil. Inisiatif KPK memanggil dong, dia bisa mendatangi juga, diam-diam nanya sumbernya,” katanya dalam video lain di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Utang Whoosh Jadi Sorotan, Danantara Siap Terbang ke China Bahas Skema Baru, Purbaya Tegas Tak Ikut Campur

“KPK ini agak aneh minta laporan, tapi kadang kalau laporan yang masuk digubris. Udah banyak tuh, laporan yang masuk. Giliran gini yang nggak wajib lapor, orang disuruh lapor,” lanjutnya.

Menutup pernyataannya, Mahfud MD menegaskan dirinya siap memberikan keterangan bila diperlukan dalam penyelidikan proyek Whoosh, meski tidak berencana membuat laporan resmi.

Pihak KPK sendiri menyatakan masih dalam tahap pengumpulan informasi terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X