Menkeu Purbaya Ungkap Hasil Investigasi Pajak Pengusaha Balpres yang Ramai Protes Larangan Impor Baju Bekas

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Selasa, 9 Desember 2025 | 10:15 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan pajak terkait polemik impor baju bekas.  (Dok Kemenkeu)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan pajak terkait polemik impor baju bekas. (Dok Kemenkeu)

 

Mediapriangan.com - Menteri Keuangan RI, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menyoroti polemik Pengusaha Balpres yang belakangan ramai mengkritik Larangan Impor Baju Bekas.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 8 Desember 2025, ia menegaskan bahwa pemerintah kini melakukan Investigasi Pajak secara menyeluruh terhadap para pelaku yang kerap memunculkan opini di ruang publik.

Menurut Menkeu Purbaya, upaya penertiban tidak hanya mengejar praktik impor ilegal, tetapi juga memastikan apakah para Pengusaha Balpres telah memenuhi kewajiban fiskal mereka.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ubah Mekanisme Pemusnahan Baju Impor Ilegal, 19.391 Balpres Bandung Jadi Sorotan Nasional

Pemerintah, kata dia, tidak ingin proses penindakan terhenti hanya pada penyitaan barang, melainkan mengusut lebih dalam aspek Ketidakpatuhan Pajak yang diduga dilakukan secara sistematis.

Dalam penjelasannya, Menkeu Purbaya mengungkap bahwa beberapa nama yang paling vokal soal Larangan Impor Baju Bekas justru tercatat tidak memiliki setoran pajak selama bertahun-tahun.

Sebagian di antaranya diketahui melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan status nihil, meski memiliki aset usaha yang besar.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Tangkap Penolak Razia Balpres, Aksi Tegas Berantas Mafia Baju Bekas Senilai Rp112 Miliar

"Termasuk yang sibuk-sibuk yang ribut-ribut di medsos, tentang apa balpres kami dapat namanya kami investigasi pajaknya seperti apa ternyata banyak dari mereka enggak bayar pajak," ucap Purbaya dalam rapat.

Ia menambahkan bahwa pola tersebut bukan terjadi sesekali, melainkan berlangsung dalam periode yang lama. Bahkan terdapat pelaku yang tercatat tidak pernah membayar pajak lima tahun berturut-turut.

"Emang enggak bayar pajak SPT-nya 00 selama 5 tahun berturut-turut berarti enggak bayar pajak, ada yang selalu nihil padahal punya gudang banyak sekali," lanjutnya.

Temuan ini menguatkan langkah pemerintah untuk menindak Pengusaha Balpres yang tidak hanya melanggar ketentuan perdagangan, tetapi juga diduga abai terhadap kewajiban fiskal.

Baca Juga: Sejumlah KL Serahkan Kembali Dana Rp3,5 Triliun, Menkeu Purbaya Soroti Serapan APBN yang Lambat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X