Selain itu, MBA diduga menjalankan skema penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.
"Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi," katanya.
Tindak Lanjut Satgas PASTI
Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan AMG Pantheon dan MBA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait.
"Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," jelasnya.***
Artikel Terkait
Kerugian Akibat Pinjol dan Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun, OJK Peringatkan Risiko di Era Digitalisasi
OJK Turunkan Target Kredit 2025 Jadi 8,99 Persen, Perbankan Diminta Realistis Atur Ekspansi di Tengah Ekonomi Melambat
OJK Terbitkan POJK UMKM, Wajibkan Bank dan LKNB Dorong Pembiayaan Demi Percepatan Pemulihan Ekonomi
Misteri Dugaan Bobol RDN di BCA Rugikan Sekuritas Rp70 Miliar, OJK Turun Tangan Perketat Aturan Transfer Dana
Akhir Pelarian Adrian Gunadi: Eks Bos Investree Ditangkap di Qatar, Pulang Pakai Rompi Oranye dan Jadi Tahanan OJK
Kepala OJK Tasikmalaya Dikukuhkan, Nofa Hermawati Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Daerah Priangan Timur