JAKARTA, Mediapriangan.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang berkedudukan di Serang, Provinsi Banten.
Penghentian dilakukan karena kegiatan usaha keduanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
Baca Juga: GERAKS Syariah Digelar OJK Tasikmalaya, Ribuan Majelis Taklim Ciamis Padati Masjid Agung DESKRIPSI
"Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon," ujar Hudiyanto, Senin (23/02/2026).
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Modusnya anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon," jelasnya.
Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
Selain AMG Pantheon, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan MBA yang diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak di bidang agensi periklanan.
Baca Juga: OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti
"Entitas di Indonesia tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang," terang Hudiyanto.
Dari hasil klarifikasi, MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Artikel Terkait
Kerugian Akibat Pinjol dan Keuangan Ilegal Tembus Rp120 Triliun, OJK Peringatkan Risiko di Era Digitalisasi
OJK Turunkan Target Kredit 2025 Jadi 8,99 Persen, Perbankan Diminta Realistis Atur Ekspansi di Tengah Ekonomi Melambat
OJK Terbitkan POJK UMKM, Wajibkan Bank dan LKNB Dorong Pembiayaan Demi Percepatan Pemulihan Ekonomi
Misteri Dugaan Bobol RDN di BCA Rugikan Sekuritas Rp70 Miliar, OJK Turun Tangan Perketat Aturan Transfer Dana
Akhir Pelarian Adrian Gunadi: Eks Bos Investree Ditangkap di Qatar, Pulang Pakai Rompi Oranye dan Jadi Tahanan OJK
Kepala OJK Tasikmalaya Dikukuhkan, Nofa Hermawati Siap Perkuat Stabilitas Keuangan Daerah Priangan Timur