Izin Tidak Sesuai, Kegiatan AMG Pantheon dan MBA Dihentikan Satgas PASTI

photo author
Asep M.S, Media Priangan
- Selasa, 24 Februari 2026 | 07:57 WIB
AMG Pantheon dan MBA dihentikan Satgas PASTI, diduga terlibat impersonasi dan skema penipuan. (Instagram/satgas_pasti)
AMG Pantheon dan MBA dihentikan Satgas PASTI, diduga terlibat impersonasi dan skema penipuan. (Instagram/satgas_pasti)

JAKARTA, Mediapriangan.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang berkedudukan di Serang, Provinsi Banten.

Penghentian dilakukan karena kegiatan usaha keduanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan, AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.

Baca Juga: GERAKS Syariah Digelar OJK Tasikmalaya, Ribuan Majelis Taklim Ciamis Padati Masjid Agung DESKRIPSI

"Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon," ujar Hudiyanto, Senin (23/02/2026).

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga: OJK Tasikmalaya dan TPAKD Kabupaten Sumedang Perkuat Akses Keuangan Inklusif Berkelanjutan Tahun 2026

"Modusnya anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon," jelasnya.

Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.

Selain AMG Pantheon, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan MBA yang diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak di bidang agensi periklanan.

Baca Juga: OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti

"Entitas di Indonesia tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang," terang Hudiyanto.

Dari hasil klarifikasi, MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten. Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X