Klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir, Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual hingga Fitnah Terhadap Rasulullah

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Kamis, 23 April 2026 | 13:11 WIB
Melalui video terbaru, terdapat poin penting klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir atas berbagai tuduhan pelecehan seksual yang viral di medsos. (Instagram/ahmad_almisry2)
Melalui video terbaru, terdapat poin penting klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir atas berbagai tuduhan pelecehan seksual yang viral di medsos. (Instagram/ahmad_almisry2)

Baca Juga: Wamen HAM Gandeng ICCN Siapkan Delegasi Lokal ke Forum Dunia Korea Selatan Perkuat Prinsip Kota Kreatif

Syekh Ahmad Al Misry merasa sangat terluka atas tudingan bahwa dirinya membawa-bawa nama Nabi Muhammad SAW dalam membenarkan tindakan tidak terpuji.

“Tuduhan fitnah yang sangat kejam yang melukai hati saya dan umat Muslim adalah fitnah terhadap Rasulullah SAW melakukan pelecehan terhadap Ali bin Abi Thalib dan Imam Syafi’i kalau masih ada di zaman sekarang bisa ikut menonton video yang tidak senonoh tersebut,” jelasnya dalam video tersebut.

Ia menantang pihak-pihak yang menyebarkan narasi tersebut untuk membuktikan ucapannya melalui rekaman visual yang valid.

Baca Juga: ICCN Gandeng Greeneration Foundation, Ekonomi Kreatif Berkelanjutan Jadi Fokus Kolaborasi

“Saya minta kepada ustadz yang menyebarkan informasi tersebut atau fitnah atau tuduhan tersebut untuk mendatangkan walaupun satu video saya berfatwa demikian. Demi Allah, saya tidak pernah berfatwa dengan hal demikian dan ini adalah fitnah yang sangat kejam dan disebarluaskan di medsos,” tegasnya.

Melalui klarifikasi Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir ini, ia menutup dengan penegasan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal para pelapor.

Hingga kini, proses hukum atas laporan ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/586/XI/2025 masih terus berjalan sementara sang pendakwah tetap menyandang status Syekh Ahmad Al Misry sebagai saksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X