PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Cek Nominal dan Cara Daftar Bansos Oktober-Desember 2026

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Senin, 28 September 2026 | 21:04 WIB
PKH dan BPNT tahap 4 segera masuk periode Oktober-Desember 2026. Simak nominal bantuan dan cara daftar sebagai penerima bansos. (umsu.ac.id)
PKH dan BPNT tahap 4 segera masuk periode Oktober-Desember 2026. Simak nominal bantuan dan cara daftar sebagai penerima bansos. (umsu.ac.id)

Korban pelanggaran HAM berat mendapat Rp2.700.000.

Baca Juga: Bansos September 2026: PKH Tahap III, BPNT Tahap III dan Bantuan Pangan Beras, Cek Penerima dengan NIK

Sementara itu, BPNT diberikan dengan alokasi Rp200.000 setiap bulan. Dengan periode pencairan tiga bulan, penerima mendapatkan Rp600.000 dalam satu kali pencairan.

Dengan demikian, penerima BPNT tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2026 akan menerima Rp600.000 sesuai alokasi tiga bulan.

Bantuan BPNT diberikan untuk membantu penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan dan menjaga akses terhadap kebutuhan nutrisi.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, 4 Perubahan Data Ini Bisa Bikin Pencairan Tertahan, Segera Cek!

Siapa yang Bisa Mengajukan PKH dan BPNT?

Penerima PKH tahap 4 dan BPNT tahap 4 diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 sampai 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Status kepesertaan serta informasi mengenai desil dapat diperiksa melalui aplikasi Cek Bansos maupun laman resmi terkait perlindungan sosial.

Bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima PKH maupun BPNT, tersedia mekanisme pengajuan usulan secara mandiri. Pemutakhiran data DTSEN juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dan laman Perlinsos.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair November 2026, Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek KPM

Cara Daftar Bansos 2026 Lewat Cek Bansos

Untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos 2026 melalui Cek Bansos, masyarakat terlebih dahulu perlu mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store.

Bagi pengguna yang belum memiliki akun, pilih menu Buat Akun Baru. Selanjutnya, isi formulir berdasarkan data kependudukan, buat username dan kata sandi, kemudian unggah swafoto dengan KTP serta foto KTP.

Setelah proses tersebut selesai, pengguna dapat melakukan login kembali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X