4. Hidangan yang diberikan pada acara yang bersifat umum.
5. Penghargaan atas prestasi akademis atau non-akademis yang diperoleh dengan dana pribadi.
6. Keuntungan pribadi dari investasi atau kepemilikan saham, selama sesuai dengan aturan umum yang berlaku.
7. Manfaat bagi anggota koperasi pegawai, selama sesuai aturan koperasi yang berlaku secara umum.
8. Hadiah seminar atau acara kedinasan lainnya, seperti rapat atau pelatihan resmi.
9. Hadiah yang berkaitan dengan peningkatan kinerja, baik dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah.
10. Kompensasi dari profesi di luar kedinasan yang tidak berkaitan dengan tugas pokok pejabat atau ASN.
Meskipun daftar di atas memberikan pengecualian, kasus seperti pemberian tumpangan jet pribadi yang dialami Kaesang masih perlu diusut lebih lanjut oleh KPK.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam bentuk gratifikasi.
Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran
Ahli Telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, turut memberikan pandangannya mengenai klarifikasi yang diberikan Kaesang.
Menurutnya, Kaesang mencoba menenangkan publik dengan menegaskan bahwa perjalanan tersebut tidak melibatkan dana publik atau pelanggaran keuangan.