nasional

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas Ilegal, Siapa yang Nolak Siap Ditangkap

Senin, 27 Oktober 2025 | 18:43 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan impor pakaian bekas ilegal dan akan menjatuhkan sanksi tegas pada pelaku. (Dok. Menkeuri)

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Aduan Masyarakat, Dari Dugaan Penyelundupan Garmen Batam hingga Penagihan Pajak Dini Hari

“Kan ini ilegal, kenapa mesti bicara dengan Menteri Perdagangan? Ini kan yang jaga pasti Bea Cukai, nanti di lapangan mungkin baru peran Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.

“Tapi yang saya jaga di Bea Cukai, di port-port masuk. Saya fokus di alat-alat yang kuasain, Bea Cukai, pajak, dan lain-lain,” jelasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa siapa pun yang menolak atau menghambat penegakan aturan tersebut akan langsung dicurigai sebagai pelaku.

“Siapa yang nolak, saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan, berarti dia pelakunya. Clear. Malah maju, malah untung karena dia ngaku pelaku impor ilegal, kan,” tuturnya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Penyerapan Dana Rp200 Triliun oleh Bank Himbara, Siap Kucurkan Tambahan Anggaran

Impor Balpres Ditutup, Industri Lokal Didorong Bangkit

Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas ilegal memunculkan pertanyaan tentang pasokan barang di pasar dalam negeri. Namun Purbaya Yudhi Sadewa optimis bahwa kebutuhan itu bisa dipenuhi melalui industri tekstil lokal.

“Kalau itunya (impor balpres) mati, berarti nggak ada suplai? Suplainya dari barang-barang domestik harusnya nanti, biar industri domestik juga hidup lagi,” ujar mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.

“Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi dalam negeri. Masa kita legalkan yang ilegal sementara perusahaan dalam negeri mati? Kan sama juga untungnya yang didapat, mereka yang penting untungkan,” tambahnya.

Baca Juga: Gaya Bicara Menkeu Purbaya vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Helmy Yahya Sebut Adu Komunikasi Dua Tokoh Kuat Indonesia

Ia menegaskan, impor hanya akan diizinkan jika dilakukan secara legal dan sesuai prosedur resmi.
“Kalau saya pikir mereka harusnya dilarang, kecuali dia bisa legal melalui jalur tertentu. Tapi selama ini yang disebut balpres itu akan dilarang,” lanjutnya.

Dorong UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Lebih jauh, Purbaya Yudhi Sadewa menilai pelarangan impor balpres juga akan berdampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan mendorong produksi dalam negeri, sektor industri tekstil dan UMKM diharapkan dapat kembali tumbuh dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan di produksi sini. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” ujarnya dalam kesempatan terpisah di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada 22 Oktober 2025.***

Halaman:

Tags

Terkini