Baca Juga: Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tak Terkait Terorisme, 7 Bom Ditemukan di Lokasi
Sikap serupa juga disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut putusan MK akan menjadi rujukan penting dalam evaluasi lanjutan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian,” kata Yusril di Jakarta.
Yusril menyoroti praktik yang telah berlangsung lama ketika sejumlah anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Kini, menurutnya, perlu dirumuskan masa transisi yang jelas.
“Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan. Akan seperti apa akan kami bahas,” jelas Yusril.
Dalam pernyataan terpisah, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai perdebatan seputar larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil mestinya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan hukum yang berlaku.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," terang Hasanuddin.
"Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002,” sambungnya.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Tambang Emas Ilegal di Karangjaya, Warga Dukung Aksi Polisi
Ia menegaskan bahwa putusan MK hanya menegaskan ulang aturan yang sudah seharusnya diterapkan sejak lama.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut ketidakpatuhan pemerintah selama ini telah menciptakan ketidakjelasan dan berdampak pada profesionalisme kepolisian.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” tandasnya.***