JAKARTA, Mediapriangan.com - Penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah ditetapkan berdasarkan peringkat desil tingkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui secara berkala.
Hingga September 2026 ini, masyarakat dapat memantau peringkat kesejahteraan keluarga secara mandiri melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Terkait penyalurannya, pemerintah telah mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 kelompok (desil).
Berdasarkan pantauan, masyarakat yang terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama.
Dalam hal ini, bagi yang berada di rentang Desil 1-4, tergolong mendapatkan berbagai jenis bansos reguler dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2026 Pakai NIK KTP, Jangan Panik Jika Belum Terdaftar karena Ada Faktor Desil
Berikut aturan desil 1 sampai 10 yang ditetapkan dari Kementerian Sosial (Kemensos):
Aturan Desil 1 Sampai 10 Kemensos
Desil 1 (Sangat Miskin): Kondisi ekonomi paling bawah, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok harian. Menjadi prioritas utama seluruh program bansos.
Desil 2 (Miskin): Berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap guncangan ekonomi karena tidak memiliki tabungan.
Desil 3 (Hampir Miskin): Tidak berada di kategori miskin ekstrem, namun rawan jatuh miskin jika terjadi PHK atau masalah kesehatan.
Desil 4 (Rentan Miskin): Kondisi ekonomi relatif stabil tetapi masih berisiko jatuh miskin apabila menghadapi guncangan ekonomi mendadak. Masih berhak menerima bansos reguler.