Pada tahun 2026, hanya masyarakat yang berada di Desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan BPNT.
Sebagai catatan, pencairan bansos PKH dan BPNT terbagi menjadi 4 tahap dalam satu tahun anggaran, yakni Januari-Maret (Tahap 1), April-Juni (Tahap 2), Juli-September (Tahap 3), dan Oktober-Desember (Tahap 4).
PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Peserta PBI-JK adalah masyarakat kurang mampu yang iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Pembiayaan tersebut dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
Atas bantuan ini, penerima manfaat bisa berobat secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Program Indonesia Pintar (PIP)
Terakhir, yakni bantuan pendidikan PIP disalurkan setahun sekali melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi.
Penyaluran tersebut diketahui untuk mencegah peserta didik di Tanah Air dari risiko putus sekolah.
Itulah daftar penerimaan bantuan sosial yang mulai dijalankan pada September 2026 beserta dengan aturan desil penerima bansos berdasarkan informasi resmi dari Kemensos.***