nasional

Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman RI Temukan Kamar Sultan Diduga Disewakan hingga Pungli Rp150 Ribu

Kamis, 24 September 2026 | 22:15 WIB
Ombudsman RI mengungkap temuan kamar sultan di Lapas Cibinong dan dugaan pungli Rp150 ribu yang dibayar pengunjung tiap pekan. (Dok. Ombudsman RI)

Baca Juga: Daratan Baru di Dekat Gunung Anak Krakatau Bikin Heboh, Daryono Ungkap Apakah Bisa Jadi Gunung Api Baru

"(Saat berbincang) 'Terus bayar di sini?' 'Iya bayar', misalnya Rp150.000 dia ngomong kayak gitu," ungkap Fikri dalam kesempatan yang sama.

"Nah kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan," tambahnya.

Dugaan pungli Rp150 ribu tersebut menjadi temuan berbeda dari persoalan bangunan yang diduga disewakan kepada narapidana. Ombudsman RI menyatakan kedua persoalan itu masih perlu ditindaklanjuti untuk memastikan bentuk dan mekanisme praktik yang terjadi.

Temuan bangunan dengan fasilitas tidak biasa sebelumnya menjadi perhatian setelah dokumentasi hasil pemeriksaan Ombudsman beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat ruangan yang dilengkapi sejumlah perabot seperti sofa, televisi, kulkas, serta meja makan.

Baca Juga: 32 Paralegal Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat, Diky Chandra Dorong Jadi Jembatan Bantuan Hukum

Kondisi tersebut kemudian ramai disebut sebagai kamar sultan karena fasilitasnya dinilai berbeda dari gambaran umum ruang hunian narapidana.

Namun, penyebutan kamar sultan itu merujuk pada kondisi fasilitas yang ditemukan dalam pemeriksaan, sementara dugaan kepemilikan, pembayaran sewa, serta pihak yang terlibat masih menjadi bagian dari pendalaman.

Dalam pemeriksaan itu, tim juga menemukan botol minuman keras di dalam salah satu kulkas. Temuan tersebut ikut dicatat Ombudsman karena berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Rangkaian temuan itu membuat pemeriksaan Ombudsman RI tidak hanya berkaitan dengan fasilitas hunian, tetapi juga dugaan transaksi serta pungutan kepada pihak yang berhubungan dengan warga binaan.

Baca Juga: Enam Jalan Belum Beres, Warga Kembali Menunggu

Sidak pada 23 September 2026 sendiri pada awalnya dilakukan dalam rangka kegiatan Ombudsman kepada warga binaan atau tahanan di sejumlah rutan dan lapas. Dalam pelaksanaannya, tim justru menemukan kondisi lain yang kemudian membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Ombudsman RI kini mendalami informasi mengenai bangunan yang diduga dikomersialkan tersebut, termasuk keterangan mengenai pembayaran dari penghuni. Pada saat yang sama, informasi terkait pungli Rp150 ribu terhadap pengunjung juga menjadi bagian dari temuan yang disampaikan kepada publik.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada rincian mengenai siapa pihak yang diduga menerima pembayaran sewa maupun pungli Rp150 ribu. Ombudsman RI juga masih menelusuri lebih jauh temuan fasilitas serta aktivitas yang berlangsung di dalam bangunan tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini