nasional

Izin Rudy Mas'ud ke Singapura Disorot Saat Karhutla Kaltim Belum Tuntas, Kemendagri Minta Bukti soal Dugaan Nonton F1

Jumat, 16 Oktober 2026 | 08:44 WIB
Kemendagri menjelaskan izin Rudy Mas'ud ke Singapura untuk pemeriksaan kesehatan setelah perjalanannya disorot di tengah penanganan karhutla Kaltim. (Threads/widodh01)

Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Meluas, Pemerintah Belum Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Ia juga mempersilakan masyarakat menyampaikan laporan agar informasi yang beredar dapat ditelaah lebih lanjut oleh kementerian.

“Silakan, silakan (melapor). Ya, kami akan mempelajari itu, ya. Kalau memang ada buktinya silakan sampaikan ke kami,” imbuhnya.

Dengan demikian, dugaan mengenai agenda Rudy selama berada di Singapura belum dapat diperlakukan sebagai fakta hanya berdasarkan foto yang beredar. Kemendagri menyatakan laporan berbukti dapat menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Baca Juga: Kabut Asap Palangka Raya Belum Mereda, Warga Lelah Bersuarа di Tengah Ribuan Hektare Karhutla

Pemprov Kaltim Sebut Perjalanan untuk Pemeriksaan Kesehatan

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur Ririn Sari Dewi membenarkan bahwa Rudy pergi ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan kesehatan rutin.

Menurut Ririn, perjalanan tersebut telah memperoleh persetujuan lisan dari Mendagri. Ia menjelaskan, pemberitahuan dilakukan secara paralel karena keberangkatan berlangsung pada akhir pekan.

Sorotan terhadap perjalanan Rudy muncul ketika pemerintah daerah masih menghadapi persoalan karhutla.

Baca Juga: Usai 14 Jam Diperiksa KPK, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Minta Maaf, 20 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita

Kondisi tersebut membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada alasan perjalanan, tetapi juga pada keberlanjutan koordinasi penanganan bencana di Kalimantan Timur.

Di tengah isu tersebut, Kemendagri meminta agar dugaan terkait agenda di luar izin pemeriksaan kesehatan disampaikan melalui laporan yang dilengkapi bukti.

Penilaian lebih lanjut, menurut Bima, bergantung pada informasi yang dapat dipelajari dan dipertanggungjawabkan.***

Halaman:

Tags

Terkini

Denda Pelanggaran Aturan Halal Bisa Capai Rp2 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:39 WIB