Pejabat negara yang wajib menyampaikan LHKPN:
• Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
• Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
• Menteri
• Gubernur
• Hakim
• Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
• Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan kepolisian RI, jaksa, penyidik, dan panitera pengadilan
Baca Juga: Seorang Anggota Bin Gadungan Ditangkap Kodim 0613/Ciamis, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan
Jabatan lainnya yang diwajibkan menyampaikan LHKPN:
• Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
• Semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan
• Pemeriksa bea dan cukai
• Pemeriksa pajak
• Auditor