nasional

Mengenal LHKPN, Saat ini Menjadi Perhatian Masyarakat

Sabtu, 4 Maret 2023 | 07:50 WIB
Ilustrasi LHKPN yang dapat diakses oleh seleuruh masyarakat. (Pixabay/Tumisu)

Pejabat negara yang wajib menyampaikan LHKPN:

• Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

• Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

• Menteri

• Gubernur

• Hakim

• Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

• Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis, meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan kepolisian RI, jaksa, penyidik, dan panitera pengadilan

Baca Juga: Seorang Anggota Bin Gadungan Ditangkap Kodim 0613/Ciamis, Diduga Lakukan Penipuan dan Pemerasan

Jabatan lainnya yang diwajibkan menyampaikan LHKPN:

• Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara

• Semua kepala kantor di lingkungan Kementerian Keuangan

• Pemeriksa bea dan cukai

• Pemeriksa pajak

• Auditor

Halaman:

Tags

Terkini