• Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya
• Memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara
• Menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Kota Surabaya
• Menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi Militer
• Melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah tugas Panglima TNI yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2019.***