DPRD Jabar Akan Menindaklanjuti Aspirasi Kesejahteraan Buruh Ke DPR RI

photo author
Didit Fauzi, Media Priangan
- Jumat, 13 Mei 2022 | 15:30 WIB

Mediapriangan.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima audiesi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Kamis (12/5/2022). 

Dalam kesempatan tersebut audiensi dihadari oleh sejumlah Anggota DPRD Jabar diantaranya Abdul Hadi Wijaya, Rafael Situmorang, dan Raden Tedi.

Abdul Hadi Wijaya yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya memahami apa yang dilakukan oleh serikat pekerja adalah untuk menuntut kesejahteraan kaumnya.

"DPRD memahami betul apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini tidak mengada-mengada dan selaras dengan pergerakan serikat pekerja buruh selama ini," katan Gus Ahad sapaan akrab Abdul Hadi Wijaya.

Gus Ahad menuturkan DPRD Jabar akan selalu bersama buruh serta akan menyampaikan aspirasinya hingga ke Senayan agar bisa dicari solusinya dan dibahas pada Undang-undang mengenai kesejahteraannya.

"Kami akan mendukung dengan cara memberikan surat rekomendasi kepada pihak DPR RI agar pembahasan undang-undang yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan," tuturnya.

Sebelumnya KSPSI Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Kota Bandung, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

KSPSI Jawa Barat dalam aksinya menuntut dibatalkannya KEPGUB UMK Tahun 2022 dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021, menolak gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa Barat mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun.

KSPSI Jawa Barat juga menolak revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, membatalkan UU Cipta Kerja, dan menolak Revisi UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.*


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Didit Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X