Mediapriangan.com - Raperda Perlindungan Perempuan saat ini akan segera digodok oleh Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat. Sebelum Raperda itu dibahas, Pansus V DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah dan institusi terkait untuk mendapatkan data sebagai bahan masukan.
Terkait hal tersebut, Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bandung Barat, di Gedung A Lantai 2, Pemda Kabupaten Bandung Barat, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (31/5/2022).
Masih minimnya anggaran pendampingan hukum dan penanganan psikologis bagi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak, jadi sorotan tersendiri bagi Panitia Khusus (Pansus V) DPRD Jabar yang diketuai Hj. Lilis Boy.
Baca juga: Sulit Mencari Rezeki Di Kota Santri, Suami Rela Jual Kehormatan Istri
Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj Lilis Boy mengatakan, temuan ini didapatkan setelah Pansus V menanyakan langsung kepada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bandung Barat.
Lilis mengatakan, tidak adanya biaya pendampingan hukum dan penanganan psikologis bagi korban kejahatan terhadap perempuan dan anak dari kalangan ekonomi rendah atau menengah ke bawah menjadi salah satu permasalahan yang terjadi sekarang.
"Kami merasa miris dalam kasus kekerasan terhadap perempuan ini, tidak adanya dana untuk perlindungan hukum untuk kalangan menengah ke bawah. Apalagi kalau sudah terekspose ke media akan membutuhkan banyak biaya untuk pendampingan hukum," ujar Lilis.
Baca juga: Meski Berbeda Pandangan, Pancasila Dapat Mencegah Polemik Dalam Bernegara
Seharusnya, menurut Lilis, pasca korban melaporkan kepada pihak terkait, ada pendampingan seperti fasilitas rumah aman bagi korban perempuan. Jika dirumah sendiri dikhawatirkan tidak ada yang melindungi korban dari dampak kekerasan atau bentuk kejahatan lainnya terhadap perempuan.
"Diharapkan dengan adanya Raperda perlindungan perempuan ini dapat mengakomodir semu yang dibutuhkan korban mulai dari pelaporan hingga pendampingan hukum termasuk pemulihan secara psikologis korban," katanya.
Menurutnya, hal itu sangat penting, sebab sebagai contoh perempuan yang mengalami pelecehan seksual dapat terganggu kejiwaannya yang dapat meninggalkan trauma mendalam. Sehingga, dengan adanya trauma healing dapat mengembalikan kondisi psikologisnya dan dapat melanjutkan kehidupannya secara normal.*
Baca juga: Jabar Menjadi Tonggak Pergerakan Melawan Kekerasan Kepada Perempuan