Pendapatan yang awalnya ditetapkan sebesar Rp1.647.360.624.110 mengalami penyesuaian, dengan penambahan sebesar Rp172.364.507.574, atau sekitar 10,46%, sehingga total pendapatan menjadi Rp1.444.507.904.029.
Sementara itu, alokasi belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1.683.628.860.908 meningkat sebesar Rp156.843.062.282, atau sekitar 9,32%, menjadikannya Rp1.840.471.923.190.
Namun, penerimaan pembiayaan mengalami penurunan dari Rp46.268.236.798 menjadi Rp24.181.372.338, berkurang sebesar Rp22.089.864.460 atau -47,74%.
"Perubahan ini mencerminkan penyesuaian kebijakan keuangan yang diambil untuk mencerminkan kebutuhan dan kondisi terkini daerah," tutupnya.***
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Konsultasikan Ranperda P2APBD 2023 dengan Sekretariat DPRD Jawa Barat
Sekretaris Komisi I DPRD Jawa Barat Sadar Muslihat Respons Keluhan FGHP tentang Kuota PPPK dan Masalah Pendidikan Lainnya
Dalam Rapat Paripurna, DPRD Jawa Barat dan Pemdaprov Sepakat Sahkan Perda P2APBD Jabar TA 2023
Komisi V DPRD Jawa Barat Menyambut Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Ciamis, Bahas PPDB dan Izin Operasional SMKN Tambaksari
Pj Bupati Ciamis dan DPRD Kabupaten Ciamis Tandatangani Dua Raperda: RPJPD 2025-2045 dan Pertanggungjawaban APBD 2023
Zulkieflimansyah Sambut Jejaring Promedia, Ungkap Alasan Ikut Pilgub NTB 2024 sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat