Mediapriangan.com - Wacana pemerintah Arab Saudi yang sempat beredar tentang pemangkasan kuota haji Indonesia sebanyak 50 persen untuk tahun 2026 memicu reaksi serius dari kalangan legislatif.
Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan haji menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana tersebut.
Salah satu anggota Komisi, Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa DPR akan melayangkan protes resmi jika pengurangan itu benar-benar diterapkan.
“Saya nggak tahu apakah dikurangi itu demi kualitas pelayanan, kayak gitu tapi tentu kita akan protes,” ujar Maman saat ditemui di kompleks parlemen pada Rabu, 11 Juni 2025.
Sebagai informasi, kuota haji untuk Indonesia pada musim haji 2025 berjumlah 221 ribu jemaah, terdiri dari jemaah reguler dan khusus.
Dengan jumlah peminat yang sangat tinggi, pengurangan kuota dikhawatirkan akan memperpanjang daftar tunggu calon jemaah haji Indonesia.
Maman menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mendesak agar kuota Indonesia justru ditambah, bukan dikurangi.
“Kita ngomong berbusa-busa di hadapan dua kementerian, haji dan pariwisata, kita bilang jangan Indonesia itu harus ditambah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Maman juga menyinggung soal penambahan porsi haji mandiri yang dinilai menguntungkan pihak lain, namun berpotensi mengorbankan hak masyarakat umum.
“Oke kalau ditambah, mandirinya diperbanyak supaya untungnya masuk ke mereka semua, kalau mandirinya ditambah itu yang menjadi persoalan bagi kita, ada orang-orang kita yang tidak rela,” tambahnya.
Artikel Terkait
Visa Haji 2025 Resmi Ditutup, Kemenag sebut 203.279 Jemaah Siap Berangkat, 41 Visa Gagal karena Batas Waktu Habis
Kemenag Ingatkan Jemaah Jelang Puncak Haji 2025, Tegaskan Mau ke Toilet Pun, Tas Paspor Jangan Sampai Dilepas!
Jelang Puncak Haji 6 Juni 2025, Kemenag Tegaskan 200 Ribu Lebih Jemaah Indonesia Sudah Kantongi Kartu Nusuk Resmi
Menuju Wukuf Arafah, Kemenag Soroti Kasur di Tenda Jemaah Haji dan Ingatkan Bahaya Panas 50 Derajat Celcius
Tak Semua Jemaah Haji 2025 Mabit di Muzdalifah dan Mina, Ini Alasan dan Penjelasan Resmi Kemenag soal Hukumnya
Alasan Mengejutkan Kemenag Batalkan Tanazul, 37 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tetap Wajib Mabit di Tenda Mina