Arip Rachman Dorong Perusahaan dan Pekerja Non-Upah Ikut BPJS, Perda Ketenagakerjaan Jabar Disosialisasikan!

photo author
Budi Raspati, Media Priangan
- Minggu, 6 Juli 2025 | 12:11 WIB
Arip Rachman dalam kegiatan penyebarluasan Perda di GOR Desa Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 4 Juli 2025.   (D. Farhan Kamil)
Arip Rachman dalam kegiatan penyebarluasan Perda di GOR Desa Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 4 Juli 2025. (D. Farhan Kamil)

 

Mediapriangan.com - Seluruh pekerja di Jawa Barat, baik yang menerima upah maupun tidak, berhak atas perlindungan menyeluruh dari risiko kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi pokok utama dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 yang digelar Anggota DPRD Jawa Barat, H. Arip Rachman, SE., MM.

Kegiatan penyebarluasan Perda ini berlangsung di GOR Desa Karangsembung, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga: Agar Tenang Bekerja dan Terlindungi dari Kecelakaan, Menaker Ajak Ojol di Seluruh Daerah Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dalam kesempatan tersebut, legislator dari daerah pemilihan XV (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya) ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perlindungan sosial tenaga kerja.

“Perda ini bertujuan memastikan seluruh pekerja di wilayah Jawa Barat mendapatkan kepastian jaminan perlindungan ketenakerjaan dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Arip di hadapan warga dan tokoh masyarakat.

Perda Nomor 5 Tahun 2023, kata Arip, menjadi payung hukum penting yang mewajibkan semua perusahaan serta pekerja di sektor informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja di Kabupaten Tasikmalaya

Menurutnya, perda ini merupakan bentuk komitmen kuat dari pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor.

“Ini adalah bentuk kesungguhan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Sehingga wajib untuk disebarluaskan ke seluruh stakeholder,” tegasnya.

Arip juga mengungkapkan bahwa perda ini menjadi salah satu capaian terbaik di tingkat nasional karena menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur perlindungan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Baca Juga: 2.000 Nelayan Kabupaten Tasikmalaya Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Santunan hingga Rp174 Juta dan Beasiswa Anak!

Berdasarkan data BPJS tahun 2021, dari total 9.914.637 pekerja penerima upah di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Raspati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X