Sementara itu, dari 6.890.259 pekerja bukan penerima upah, hanya 9,1 persen yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melihat masih rendahnya tingkat kepesertaan, Arip menilai perlu adanya dorongan kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan para pemberi kerja.
Arip juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengaduan untuk menjamin implementasi Perda berjalan optimal.
“Selain itu, Perda juga diharapkan mendorong pemberi kerja untuk lebih aktif mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dengan adanya sistem pengawasan dan saluran pengaduan resmi, para pekerja diharapkan dapat merasa lebih aman dan terlindungi. Arip optimistis kolaborasi lintas sektor akan menghasilkan perubahan nyata.
“Kami berharap, optimalisasi perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, bisa benar-benar terwujud dan meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Jabar H. Arip Rachman Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lansia di Kabupaten Tasikmalaya
Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Tewaskan Pekerja, Kang Dedi Mulyadi Minta Tambang Ditutup Sebelum Izin Habis!
Resmi Tersangka! Pemilik dan Pengawas Tambang Gunung Kuda Cirebon Dijerat Kasus Longsor yang Tewaskan 14 Pekerja
BSU Rp300 Ribu Cair Juni–Juli 2025, 17,3 Juta Pekerja dan Guru Honorer Terima Bantuan, Ini Syarat dan Rinciannya!
Dedi Mulyadi Disorot Usai Balas Protes Pekerja Tambang Gunung Kuda, Bapak Nangis, Tapi Ada yang Kehilangan Nyawa!
BPJS Ketenagakerjaan Sabet Gold Award di ARA 2025, Bukti Laporan Transparan dan Tata Kelola Berstandar Internasional